Tiga Pejabat Pajak Diperiksa KPK

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hilman Flabianto, Kamis, 8 Desember 2016. 

Hilman akan diperiksa pada kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia. 

"Hilman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajmohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Hilman, KPK juga memanggil Sirmu selaku Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Eka Widy Hastuti selaku Penelaah Keberatan Ditjen Pajak, serta Eli Mantofani seorang pegawai di Ditjen Pajak. 

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RRN," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh, dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. 

Penyidik KPK menduga suap yang diberikan Rajesh pada Handang, untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar. (ase)