Kubu Sri Bintang: Jokowi Jangan Galau Soal Kasus Makar

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution mengatakan, sangkaan adanya dugaan aksi makar tak mendasar. Dia menyebutkan Presiden Joko Widodo galau dengan adanya dugaan aksi tersebut.

"Logikanya gini deh, ketika aksi 411 massa satu juta, ketika ditangkap 11 orang (terduga makar) pada 212 massanya 3 jutaan, logikanya di mana. Menurun enggak? Naik kok enggak ada ngaruh. Tapi saya tidak menyatakan Kapolri atau Kapolda. Pimpinan di atasnya (presiden) terlalu galau kali," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 7 Desember 2016.

Menurut Razman, Joko Widodo sebagai Presiden tidak usah galau. Sebab, pemerintahan saat ini tidak mungkin merongrong kepemimpinan Jokowi.

"Dia kan dipilih rakyat. Enggak mungkin pak Jokowi dirongrong. Menurut saya Presiden terlalu galau. Ini praduga saya ya. Saya bukan memfitnah, bukan menyerang tapi Presiden terlalu galau," katanya.

Dia mengatakan, dalam permasalahan dugaan adanya aksi makar, aparatur pemerintahan di level bawah jangan disalahkan.

"Menurut saya aparatur di bawah jangan disalahkan. Ini top leader-nya Presiden jangan terlalu galau. Karena jabatan Presiden lima tahun sesuai amanat kecuali bapak melanggar UU. Jadi kalau sistem demokrasi seperti ini biasa saja," ujarnya.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.