Kelompok Pembubar Ibadah Natal Rampas Hak Asasi

Ilustrasi Ibadah Natal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Maarif Institute merespons pembubaran ibadah Natal di Sabuga Bandung yang terjadi pada Selasa petang, 6 Desember 2016.

Direktur Eksekutif Maarif Institute Muhd Abdullah Darraz menilai, tindakan pengadangan dan pembubaran tersebut jelas-jelas melanggar konstitusi, UUD 1945.

"Aksi sekelompok orang ini telah melanggar konstitusi dan merupakan teror kepada publik. Kehidupan harmoni dalam kebinekaan kita semakin terancam," kata Muhd Abdullah Darraz melalui keterangan tertulis, Rabu 7 Desember 2016.

Dia mengatakan, ruang ekspresi keberagaman pada saat ini semakin sempit dengan adanya aksi-aksi intoleran yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama. Apalagi, kelompok tersebut yang terkait ibadah Natal di Sabuga dinilai telah mengabaikan perintah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

"Gerombolan dan kelompok intoleran semakin sewenang-wenang merampas hak asasi warga dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya," ujarnya menambahkan.

Abdullah Darraz juga menilai, bahwa seruan ibadah harus dilakukan di rumah ibadah masing-masing tidak relevan. Pasalnya selama ini, ibadah kerap dilakukan di ruang publik dan hal itu tidak mengganggu kepentingan umum.

"Lalu bagaimana menyikapi ibadah di tempat publik yang dilakukan kelompok mayoritas seperti doa bersama dan salat Jumat pada 2 Desember lalu," katanya.

Hal itu disampaikan Abdullah Darraz menyikapi pembubaran ibadah Natal oleh kelompok ormas Islam yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) di Sabuga Bandung kemarin petang.

(mus)