Dahlan Iskan Siapkan Nota Keberatan untuk Jaksa, Ini Poinnya

Dahlan Iskan (kanan) dan Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sudah mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Desember 2016. Dia menyiapkan eksepsi atau nota keberatan untuk menyangkal dakwaan jaksa dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang membelitnya.

Dua hal penting yang akan disampaikan Dahlan pada sidang eksepsi pada pekan depan, yakni soal proses pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003, semasa dia menjabat Direktur Utama PT PWU. Jaksa menilai proses penjualan aset itu melanggar ketentuan.

Menurut Dahlan, hal yang perlu digarisbawahi ialah status aset PT PWU. Menurutnya, begitu PWU berubah status menjadi perseroan terbatas (PT), seluruh aset yang dikelola adalah milik PT. "Aset itu bukan milik Pemda (Pemerintah Daerah)," ujarnya usai sidang.

PWU, kata Dahlan, juga sudah meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim kala dua aset berupa lahan dan bangunan itu dijual dan ada buktinya dalam bentuk surat persetujuan Ketua DPRD. "Sudah ada persetujuan Dewan," kata mantan Direktur Utama PT PLN itu.

Dahlan juga mempersoalkan hak-haknya semasa kasus aset PWU disidik di Kejati Jatim. Dia merasa banyak haknya sebagai saksi maupun tersangka yang tidak dipenuhi Kejaksaan. Itu juga akan disampaikan dalam pembelaan. "Banyak hak saya yang tidak diindahkan," ujarnya.

Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya disampaikan dua kali, yakni oleh Dahlan selaku terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Yusril mengaku masih akan mempelajari materi perkara dalam dakwaan jaksa. Dia menyoroti soal penghitungan kerugian negara, yang dilakukan penyidik belakangan setelah penetapan tersangka. "Mestinya pastikan kerugian negaranya dahulu, baru penyidikan," ujar Yusril.

Dahlan Iskan didakwa melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan terjadi pada tahun 2003, semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Dahlan kini berstatus terdakwa.

Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, yaitu tahun 2000 sampai 2010. Mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dahlan menjadi tahanan kota, sedangkan Wishnu ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.