KPK Sengaja Tunda Umumkan Penetapan Tersangka Bupati Nganjuk

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan tidak mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya khawatir bila diumumkan sejak dini, akan menyulitkan kerja penyidik dalam menangani perkaranya. 

"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang itu menghambat tugas kami. Misalnya, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tanda tangani dulu (Sprindik),  biarkan teman-teman (penyidik) bergerak, setelah itu baru diumumkan," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2016.

Penundaan pengumuman ini dilakukan berdasarkan strategi penyidikan KPK. Di sisi lain, KPK menolak anggapan telah menyembunyikan informasi, karena berdasarkan peraturan KPK tak wajib mengumumkan tersangka. 

"Jadi tidak harus ketika kami tanda tangan (Sprindik) langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Tapi memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.

(mus)