KPK, Polri dan Kejagung Segera Teken SKB SPDP Online
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, dia bersama Kapolri dan Jaksa Agung segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan berbasis internet (e-SPDP).
Agus mengungkapkan hal tersebut usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang bertandang ke kantor KPK, di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2016.
"Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Kami dalam waktu dekat akan tanda tangan SKB, Kepala Polri, KPK dan Jaksa Agung. Kami akan menerapkan e-SPDP terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Agus Rahardjo.
Kapolri Tito Karnavian menilai, e-SPDP sangat penting. Dengan adanya terobosan itu, nantinya tiga lembaga penegak hukum ini dalam menangani kasus korupsi tidak harus datang ke kantor penegak hukum lain untuk pemberitahuan. Tinggal mengakses secara online, sehingga terpantau oleh semua penegak hukum dari tiga 'matra' tersebut.
"Dengan elektronik SPDP, dari polisi kami tidak perlu lagi Polri yang menyidik kasus korupsi datang menyampaikan hard copy ke sini (KPK). Tapi secara online, maka peran KPK kan sebagai supervisor. Undang-undang mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi untuk laporkan kepada KPK," kata Tito di KPK.
(mus)