Ditangkap KPK, Atty Suharty Tetap Bisa Ikut Pilkada Cimahi

Wali Kota Cimahi non aktf, Atty Suharty.
Sumber :
  • Cimahikota.go.id

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memastikan hak politik Wali Kota Cimahi non aktif, Atty Suharty, sebagai calon petahana di Pemilihan Wali Kota Cimahi  tahun 2017 tidak terganggu. Atty kini ditahan KPK atas kasus korupsi.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto menjelaskan, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti Pilwalkot pada Februari 2017.

"Kan kalau sudah ditetapkan tak bisa mundur. Kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap," kata Harminus, Sabtu 3 Desember 2016.

Menurutnya, yang bersankutan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilwalkot apabila putusan peradilan berkekuatan hukum tetap terbit.

Harminus menilai, proses hukum yang bersangkutan di KPK kemungkinan masih panjang sebelum di Pengadilan. "Kita lihat perkembangannya, prosesnya cepat atau tidak tapi biasanya lama," terangnya.

Seperti diketahui, Atty Suharty ditangkap tim KPK di kediamannya pada Kamis malam 1 Desember pukul 19:30 WIB. Setelah proses penggeledahan berlangsung 10 jam, tim KPK memutuskan membawa Atty dan suaminya, Itoch Tohija, ke Kantor KPK pada Jumat, 2 Desember 2016, pukul 05:30 WIB.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi meninggalkan kediaman serta membawa Itoch Tohija dan Atty Suharty dengan membawa beberapa berkas. Keduanya diduga menerima suap Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Atty dan Itoch menerima suap terkait tender proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp57 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ren)