Tak Terbukti Korupsi, Tiga Anggota Bawaslu Jatim Dibebaskan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur dari dakwaan korupsi dana pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim 2013. Ketiganya pun dibebaskan dari tahanan.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Unggul, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jumat, 2 Desember 2016. Tiga komisioner yang bebas itu ialah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dan dua anggotanya, Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.
Hakim menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, terhadap dana hibah pengawasan Pilgub Jatim 2013 sebagaimana didakwakan jaksa. "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa," kata hakim Unggul.
Hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang menyatakan kegiatan yang dilaksanakan ketiga terdakwa selaku Komisioner Bawaslu Jatim sudah terlaksana, tidak fiktif. Dengan demikian, dana hibah dinyatakan digunakan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut para terdakwa bersalah. Sufyanto dituntut satu tahun enam bulan penjara, sementara Sri Sugeng dan Andreas masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Menanggapi ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan: "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU Wirabuana di ruang sidang.
Sementara pengacara para terdakwa, Suryono Pane mengatakan, putusan hakim sesuai fakta persidangan. Menurutnya pertimbangan hakim terkait bukti surat pertanggungjawaban penggunaan dana perjalanan dinas, sudah tepat dijadikan dasar membebaskan kliennya.
Bukti SPj itu, kata Suryono, berada di tangan Kepolisian Daerah Jatim dan tidak dihadirkan di persidangan. Hakim, lanjut dia, juga mempertimbangkan ketidakabsahan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan soal penghitungan kerugian negara.
"Hakim menyatakan penghitungan kerugian negara dilakukan tidak jujur," ujarnya.
Berdasarkan hitungan BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar.
(mus)