Polri: Sepuluh Terduga Makar Ingin Kuasai DPR dan MPR
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyebut sepuluh orang terduga makar yang telah ditangkap bertujuan gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan gedung Majelis Permusyawatan Rakyat.
"Punya tujuan tidak sejalan; ingin menguasai gedung DPR dan MPR," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016.
Mereka, kata Boy, merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kegiatan unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam III di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat. Mereka diketahui juga telah menjalin komunikasi untuk menggalang gerakan makar.
Sepuluh orang yang ditangkap itu, antara lain, Ahmad Dhani Prasetyo, Eko, Brigadir Jenderal (Purnawirawan) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purnawirawan) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Mereka ditangkap karena kasus yang berbeda. Delapan di antaranya dijerat Pasal 107 junto Pasal 110 junto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman hukumannya penjara selama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.