Transaksi di Masjid, Dua Pengedar Sabu Aceh Ditangkap

Ilustrasi pemusnahan sabu-sabu di BNN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional  Provinsi Aceh menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang bertransaksi di sebuah halaman Masjid Geudong Pasee Desa Meunasah Aceh Utara.

Dari penangkapan, diamankan dua orang masing-masing yakni AM alias U (65) berperan sebagai kurir dan F (34) seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan sabu-sabu seberat 6 kilogram. Pengembangan pemeriksaan pun dilakukan, hingga akhirnya terkuaklah ada sabu-sabu lagi seberat 11 kilogram yang disimpan di dalam koper dan hendak diserahkan ke seseorang bernama Z (43).

Petugas pun melakukan pengejaran terhadap Z, dan ia berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Dua Cunda Kota Lhokseumawe.

Menurut Kepala BNNP Aceh Armensyah Thay, penangkapan ketiga pengedar narkoba ini terjadi pada Minggu, 27 November 2016. Kini ketiganya bersama barang bukti langsung diboyong ke BNNP untuk dilakukan pengembangan.

"Dari keterangan pelaku Z membenarkan jika akan mengambil paket narkotika jenis sabu dari pelaku AM," jelas Armensyah, Kamis, 1 Desember 2016.

Terkhusus untuk Praka F, Armensyah menyebutkan tersangka saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polisi Militer Kodam Iskandar Muda. Sementara dua pelaku lain mendekam disel tahanan BNNP. "Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal barang ini," katanya.