KPK Sebut Ada Bukti Baru Kasus Sumber Waras

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas data dan informasi baru yang diperoleh BPK terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Saya dapat informasi mengenai fakta baru kasus Sumber Waras, BPK mau ketemu KPK. Kelihatannya ada bukti baru mengenai Sumber Waras," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

KPK sendiri kata Agus, belum menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan pembelian lahan Sumber Waras tersebut. Karena itu, pihaknya segera membahas data-data baru itu dan lakukan pertemuan dengan BPK.  

"Karena kan KPK memang belum pernah menghentikan kasus Sumber Waras ini. Penyelidikan loh ya, penyelidikan kasus Sumber Waras," ujar Agus.

Tak cuma dugaan penyimpangan Sumber Waras, Agus mengungkapkan, dalam pertemuan nanti, BPK juga rencananya akan menyampaikan temuan berkaitan dengan proyek-proyek di DKI. Meski begitu, Agus masih menutup rapat mengenai proyek-proyek tersebut.
 
"Sebenarnya ada yang lebih penting. Mereka bilang punya informasi mengenai proyek-proyek off budget dan off treasury, tetapi saya belum tahu juga, kan belum bicara dengan mereka," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, KPK dan BPK sepakat untuk bekerjasama menyelidiki proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Kesepakatan ini terjalin setelah kedua pihak bertemu di Kantor BPK, untuk menyamakan persepsi mengenai audit investigatif BPK terhadap pembelian lahan itu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyelidikan KPK menyebut pembelian lahan itu tak terindikasi adanya tindak pidana korupsi, padahal dalam audit investigatif BPK disebutkan adanya kerugian negara.

Kerugian negara ini, menurut BPK, terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pembelian berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hal ini menyangkut pembelian yang mesti dilakukan dengan prosedur perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

(mus)