Tak Cuma Situs Habib Rizieq yang Diblokir Pemerintah

Imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat menggelar aksi memprotes Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa waktu lalu
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui telah memblokir situs milik .

Pemblokiran itu dilakukan sudah sejak lama dan dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan perundangan. "Sudah lama, memang ada pemblokiran. Karena secara undang-undang dan peraturan itu memang dimungkinkan untuk dilakukan istilahnya pemutusan akses," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurut Rudi, pemblokiran situs milik Rizieq Sihab itu, berkaitan dengan konten yang disajikan bertentangan dengan aturan yang diatur undang-undang. "Jadi bukan hal yang baru, itu macam-macam ada pornografi, ada radikalisme ada SARA macam-macam dan pelaksanaanya tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya menambahkan.

Menkominfo menjelaskan, secara prinsip pemerintah tidak hanya memblokir situs milik Rizieq tersebut. Namun ada lebih dari 7.000 situs yang bermasalah ikut diblokir. "Saya enggak hapal satu-satu. Sekitar 7.770 situs yang di apuskan," katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberi arahan mengenai pengaturan media sosial. Hal itu penting untuk menjaga agar informasi yang disampaikan tetap sehat. "Bagaimana kita memperbaiki hingar bingar media sosial. Saya mengajak semuanya berpartisipasi, semua pemangku kepentingan masyarakat teman-teman media juga saya minta bantuannya," kata Rudi.

Rudi juga mengimbau para pengguna media sosial agar bijak saat menyampaikan informasi. "Kalau mau mengirim, mentransmisikan atau mendistribusikan pastikan itu benar, dan kemudian ada manfaatnya. Pastikan itu kalau benar, tapi enggak ada manfaatnya jadi untuk apa. Cara menguranginya gitu," katanya.

Di linimassa twitter FPI, pemblokiran situs milik Rizieq Shihab itu dianggap sebagai penggembosan gerakan mereka. Itu tersirat dalam cuitan FPI yang diunggah mereka pada 27 November 2016.

Berikut cuitan FPI terkait pemblokiran tersebut.