Dalam Sebulan, Tiga Ruko Nazaruddin Disita KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi sejumlah aset milik mantan anggota Komisi III dari Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Tercatat, sepanjang bulan November 2016, Jaksa KPK telah menyegel tiga rumah toko (Ruko) terkait kasus pencucian uang Nazaruddin.
"Sepertinya sampai bulan ini baru itu saja (di 3 lokasi perampasan)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu, 30 November 2016.
Tiga ruko dimaksud Yuyuk yakni Ruko yang berada di wilayah Jakarta Selatan meliputi, di Grand Wijaya, di Jalan Abdullah Syafei dan di Jalan Warung Buncit Mampang Prapatan. "Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," ujarnya.
Total harta Nazaruddin sendiri yang dirampas negara berdasar vonis Pengadilan totalnya mencapai Rp550 Miliar.
Nazaruddin saat ini divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Suami Neneng Sri Wahyuni tersebut juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Group yang berubah nama menjadi Permai Group.
Nazaruddin dalam kasusnya juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group, kelompok perusahaan milik Nazar.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan uang Permai Group berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.
Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, dengan menggunakan anak perusahaan Permai Group. Majelis Hakim akhirnya memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin, dirampas untuk negara.
(mus)