Dua Tersangka Jaringan Bom Samarinda Masih Anak-anak

Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan barang bukti peracik bom yang didapat di kediaman terduga teroris di Majalengka Jawa Barat, Rabu (30/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom di Gereja Oikumene Samarinda Kalimantan Timur pada 13 November 2016.

Masing-masing tersangka yakni, Juhanda (pelempar bom), Joko Sugito, Supriadi, Ahmadani, Rahmad, GA dan RP. Dari ketujuh orang ini ternyata ada dua diantaranya masih berusia di bawah umur.

"Dua tersangka masih anak-anak, berinisial GA dan RP. Masih berumur 16 dan 17 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu 30 November 2016.

GA tak lain merupakan anak kandung dari Joko Sugito (30), yang berprofesi sebagai tukang sayur keliling di Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Menurut Boy, Joko Sugito diduga menjadi otak pelaku pengeboman di Gereja Oikumene. Sebabnya, ia merupakan pemimpin organisasi untuk wilayah Samarinda Kalimantan Timur.

Joko yang ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara dua hari setelah kejadian bom di Gereja Oikumene, diketahui pernah menjadi santri terpidana teroris Aman Abdurrahman yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan.

Tak cuma itu, kata Boy, Joko bahkan pernah didaulat Aman Abudrrahman untuk menghadiri acara pertemuan JAD di Malang Jawa Timur sekira tanggal 21 November 2015.

Sejauh ini, terkhusus dua tersangka yang masih dibawah umur, Boy menyebut berkas keduanya sudah dinayatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. "Hari ini berkas tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Boy.

Ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda terjadi pada Minggu pagi, 13 November 2016. Akibat kejadian ini, seorang bocah berusia 2,5 tahun, Intan Olivia Marbun meninggal dunia.

Kejadian ini juga melukai tiga bocah lainnya dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif rumah sakit setempat. Pelaku pelemparan bom bernama Juhanda. Ia pernah menjadi narapidana atas kasus terorisme yakni Bom Buku pada tahun 2011.

(ren)