La Nyalla Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Jaksa, La Nyalla terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp1,1 miliar dari dana hibah Pemprov kepada Kadin Jawa Timur.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Wayan Suanarwan  ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016.

Selain itu, tim Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1,1 Miliar. Bila tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat dilelang.

"Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, La Nyalla menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung pemerintah memberantas Tipikor.

Selain itu, La Nyalla dipandang sempat melarikan diri ke Singapura, tidak pernah bersedia diperiksa oleh penyidik dan tidak mengakui kesalahan. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

La Nyalla dianggap Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam surat dakwaan Jaksa, tindak pidana itu berawal dari kerja sama antara Pemprov Jatim dengan Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2009. Kerja sama itu terkait dengan peningkatan ekonomi di Jawa Timur.

Dari kerja sama itu, Pemprov Jatim lalu menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD Jatim berturut-turut mulai dari tahun anggaran 2011 hingga 2014. Anggaran itu diperuntukkan bagi Kadin Jatim yang saat itu dipimpin oleh La Nyalla.

Untuk mencairkan dana hibah itu, La Nyalla mengajukan sejumlah proposal kegiatan. Namun, Ia bersama beberapa rekannya mencairkan dana itu setiap tahunnya.

La Nyalla juga disebut telah memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219.

Atas perbuatan ketiga orang tersebut, kata Jaksa, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirugikan sebesar Rp 27.760.133.719.

(ren)