Ingat, Hari Libur Tahun 2017 Ada 19 Hari

Kalender masehi. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • https://www.madison.k12.wi.us

VIVA.co.id – Tahun 2016 mulai mendekati akhir. Bagi anda yang hendak merencanakan sesuatu pada tahun 2017, mungkin ada baiknya menyimak kembali jadwal libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ini lewat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melansir kembali keputusan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 itu. Tercatat untuk tahun baru 2017, ada 19 hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

Secara rinci berikut hasil penetapan pemerintah untuk libur dan cuti bersama tahun 2017 seperti dilansir di laman Kemnaker.go.id:
Libur Nasional
1 Januari: Tahun baru Masehi
28 Januari: Tahun baru Imlek 2568
28 Maret: Hari Raya Nyepi
14 April: Wafat Isa Al Masih
24 April: Isra' Mijraj
1 Mei: Hari Buruh Internasional
11 Mei: Hari Raya Waisak
25 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
25-26 Juni: Hari Raya Idul Fitri
17 Agustus: Hari Kemeredekaan RI
1 September: Hari Raya Idul Adha
21 September: Tahun Baru Islam
1 Desember: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama
23, 27-28 Juni: Hari Raya Idul Fitri
26 Desember: Hari Raya Natal

(ren)