Polri: Ada UU ITE, Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Maya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Markas Besar Polri menangkap seseorang yang diduga menebarkan isu rush money. Pelaku berinisial AR itu ditangkap usai menjalankan aktivitasnya.

"Benar, ditangkap hari Kamis, setelah yang bersangkutan selesai mengajar di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam perbincangan dengan tvOne, Minggu, 27 November 2016.

Boy mengatakan, bahwa saat ini yang bersangkutan tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor. Sedangkan proses penyidikannya tetap berjalan.

Boy menuturkan, bahwa pelaku menulis status di Facebook yang meminta masyarakat agar segera mengambil uang tabungannya, dan mengaitkan dengan situasi unjuk rasa. Menurutnya, postingan itu membuat situasi yang tidak nyaman kepada masyarakat. "Ajakan mengandung unsur kebencian dan kebohongan," kata Boy.

Boy berharap, apa yang terjadi pada AR menjadi pelajaran bagi yang lain. Dia mengingatkan bahwa saat ini, Indonesia mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi jangan sampai transaksi elektronik itu melanggar," ujarnya menambahkan.

Boy pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial atau netizen agar menumbuhkan suasana yang sehat, menyampaikan infomrasi di dunia maya yang bernuansa positif, tidak menebar kebohongan dan fitnah.

"Oleh karena itu, kita kembangkan kehidupan yang sehat di dunia masyarakat. Ada UU ITE, mari kita bangun kesadaran hukum di dunia maya.”

(mus)