Tim Cyber Crime Polri Patroli Penebar Provokasi
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri terus melakukan pemantauan di media sosial menjelang aksi 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, tim cyber crime ini akan melakukan patroli informasi ataupun penebar berita bohong atau hoax serta yang mengandung provokasi di media sosial.
"Tim cyber crime kami terus bekerja. Kami juga terus mengidentifikasi khususnya provokator yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan," ujar Agung Setya di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2016.
Kata Agung, tim cyber crime juga melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan identifikasi dan terkait aksi provokator di media sosial.
Karena itu, Agung mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengunggah tulisan dan gambar ke media sosial mengingat ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Walaupun kita iseng, misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE. Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hate speech, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang," ujarnya.