LBH Masyarakat Minta Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami
- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
VIVA.co.id – Sejak eksekusi 13 orang terpidana mati ditangguhkan, Merri Utami kini masih menanti keputusan Presiden atas permohonan grasinya. Secara resmi, Merri telah mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 26 Juli 2016.
Menurut Undang Undang tentang Grasi, keputusan atas grasi Merri seharusnya sudah diterbitkan akhir November atau awal Desember tahun ini. Untuk itu, LBH Masyarakat, Jurnal Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta kepada Presiden Jokowi agar mengabulkan grasi Merri Utami agar tidak dihukum mati.
Telah 15 tahun mendekam dalam Lapas Cilacap, Merri Utami dianggap bukanlah jaringan pengedar narkoba, melainkan korban perdagangan manusia. Di mana perempuan berusia 50 tahun itu terpedaya bujuk rayu seorang pria keturunan Afrika bernama Jerry.
"Sejak 26 Juli 2016 kami sudah mengirim permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk mengabulkan grasi yang telah diajukan," ujar Arinta Dea Dini Singgi, pengacara LBH Masyarakat sekaligus pengacara Merri Utami saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Dia menambahkan, akan ada surat terbuka yang segera dikirim dan telah ditandatangani oleh banyak masyarakat sipil dalam segala lapisan yang peduli nasib Merri Utami. Hal ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan grasi Merri Utami.