KPK Luncurkan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku datang untuk menandatangani Standar Kopetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi.
Menurut Hanif, pemberian standar kompetensi di bidang penyuluhan antikorupsi ini diberikan kepada siapapun yang telah mengikuti pelatihan. Nantinya, SKKNI ini bisa menjadi acuan dalam pelatihan antikorupsi di lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, kerja dan swadaya non pemerintah.
"Kalau sudah ada SKKNI-nya, dia (siapapun) bisa jadi semacam profesi. Maka bagi stakeholder yang konsen pada pendidikan antikorupsi ini punya acuan. Sehingga membantu dalam pelatihan antikorupsi, baik di sekolah, lembaga-lbaga formal maupun di pelatihan-pelatihan kerja," kata Hanif.
Ditambahkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, selama ini pihaknya kerap mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan antikorupsi di berbagai lembaga. Sekitar 50 undangan setiap minggunya. Namun, lantaran jumlah penyuluhnya terbatas, antrean undangan semakin menumpuk.
Sehingga dengan adanya program SKKNI ini, diharapkan Pahala, masyarakat bisa ikut berpartisipasi menjadi bagian keluarga KPK.
"SKKNI ini menjadi jawaban sosialisasi sistematis. Jadi siapapun yang pegang sertifikat ini, dia berhak lakukan penyuluhan antikorupsi," kata Pahala.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang turut hadir memberikan saran kepada Komite SKKNI penyuluhan antikorupsi ini agar tidak memberikan legitimasi kepada banyak lembaga untuk melakukan pelatihan.
Dia khawatir jika terlalu banyak lembaga penyelenggara pelatihan, nanti tidak semua efektif, dan justru hanya sebagai sarana mencari uang.
"Lembaga pelatihan bisa dilakukan oleh siapa saja. Tapi sangat bahaya kalau kami mengijinkan ke asal lembaga. Karena seperti yang kita sama-sama saksikan, cuma jadi lembaga pencari uang. Maka saya sarankan, satu dulu lembaganya. Dan saya juga melihat, kami di KPK kalau bicara pencegahan, sudah waktunya bukan sekedar sosialisasi," kata Agus. (ase)