Terbukti Suap Anggota DPR, Pejabat Sumbar Divonis 34 Bulan

Terdakwa Suprapto mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, terhadap Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Majelis Hakim juga mewajibkan Suprapto membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 November 2016. 

Suprapto terbukti bersama-sama pengusaha Yogan Askan, menyuap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta.

Suap diberikan supaya Putu mau mengurus Dana Alokasi Khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016, untuk dialokasikan ke Provinsi Sumatera Barat yang hendak membangun 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Dana Itu sejatinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman pada terdakwa, hakim menganggap perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan perbuatan yang meringankan hukum, Suprapto masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut. 

Dalam putusan ini, Suprapto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap Suprapto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan empat tahun penjara.

Atas putusan itu, baik tim Jaksa KPK, maupun Suprato dan tim pengacaranya, mengaku akan berpikir terlebih dulu sebelum menerima putusan atau mengajukan banding.