Pria Ambon Penebar Kebencian di Facebook Dijerat UU ITE
- VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id – Abraham Tupanhuwae (19), pemuda asal Kota Ambon yang terbukti menebar ujaran kebencian di jejaring sosial facebook akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.
Pemilik akun facebook itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tadi malam ditetapkan tersangka. Ia melangga UU ITE Pasal 45 junto 48 ayat 2," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Budi Wibowo, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Budi, unggahan Abraham di jejaring sosial tidak bisa dikaitkan dengan penistaan agama, sebab itu hanya melalui jejaring sosial. Karena itu, ia hanya dijerat dengan UU ITE.
"Konten isinya memang ada nuansa itu (penistaan) tetapi pasal yang disangkakan adalah pelanggaran UU ITE," kata Budi.
Sejauh ini, meski Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengaku belum bisa melakukan langkah selanjutnya mengingat ada ketentuan yang berbeda dalam UU ITE.
"Ada kehususan di UU ITE. Kekhususan itu salah satunya adalah kalau di undang-undang lain kita mau penangkapan maka kita tinggal tunjuk surat penangkapan saja, tetapi di UU ITE itu kita harus meminta izin," kata Budi.
Sebelumnya, ulah Abraham itu dilakukannya pada Senin, 21 November 2016. Ia mengunggah status yang melecehkan umat islam dan menyebutkan kata tak pantas tentang Islam.
Pengguna jejaring sosial pun bereaksi. Ia menuai kecaman dan dilaporkan ke polisi. Karena itu, berangkat dari kegeraman netizen di media sosial tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Abraham.