Komnas HAM Jamin Hak Pengungsi Rohingya Terpenuhi
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ansori Sinungan, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya terkait penyelesaian konflik etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar.
Komnas HAM di bawah koordinasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, telah membentuk tim Pemantauan Pemenuhan HAM bagi pengungsi Rohingya di Aceh dan Sumatera Utara.
Tim ini memantau empat titik penampungan yang ada di Provinsi Aceh, yaitu Gudang Pelindo, Gedung Sanggar Kegiatan Belajar, pabrik kertas PT. Lontar Papirus, dan Blang Adoe Kuta Makmur. berdasarkan empat titik penampungan itu, jumlah pengungsi mencapai 1.448 jiwa, yang terdiri dari warga negara Bangladesh dan etnis Rohingya.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan advokasi kebijakan pengungsi dan pencari suaka, melalui upaya aksesi atas konvensi Pengungsi dan Pencari Suaka 1951 berikut Protokol 1967 tentang Pengungsi dan Pencari Suaka.
Sebelumnya Komnas HAM telah mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah tindakan darurat demi melindungi HAM para pengungsi.
"Kita sudah memberikan di antaranya izin kepada para pengungsi untuk memasuki daratan dan memberikan pertolongan segera, dan mendorong kerja sama internasional dalam rangka menyelamatkan pengungsi asal Rohingya yang melarikan diri dari penganiayaan," kata Ansori di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 November 2016. (ase)