Wali Kota Madiun Ditahan KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, usai memeriksanya, Rabu siang, 23 November 2016.
Bambang yang bertatus tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012, ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di lantai dasar kantor tersebut.
"Ditahan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bambang bungkam ketika digelandang petugas masuk mobil tahanan. Mengenakan rompi jingga, dia menundukkan kepala saat dicecar pertanyaan seputar kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, KPK menduga Bambang menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.
"KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di KPK Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Laode menjelaskan, Bambang disangka secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku wali kota bertugas sebagai pengurus sekaligus pengawas.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar itu sebesar Rp76,5 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012. (ase)