KPK Tetapkan Mantan Bos Lippo Group Tersangka Suap
- Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro sebagai tersangka.
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu dijerat, karena diduga terlibat suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Itu kemarin, sudah dikatakan di persidangan ya. Karena, sudah dikatakan bahwa sebagian yang disita itu adalah untuk dijadikan alat bukti kasus yang lain," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, Selasa 22 November 2016.
Laode menjelaskan, penetapan tersangka Eddy Sindoro, memang belum diumumkan seperti tersangka lainnya, karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, dan sedang dalam pencarian.
Seperti diketahui, adanya penyidikan baru terhadap Eddy Sindoro terungkap, saat Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 21 November 2016.
Pada akhir surat tuntutan, Jaksa KPK meminta barang bukti dalam perkara Edy Nasution, tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri membenarkan adanya penyidikan baru, termasuk adanya penetapan tersangka.
"Itu otomatis ya. Kalau perkara yang bersangkutan (Eddy Nasution). Kan, tentunya ada perkara lain untuk itu," kata Jaksa Dzakiyul Fikri.
Menurut Dzakiyul, keterkaitan Eddy dalam perkara suap berdasarkan dalam keterangan saksi-saksi, barang bukti dan komunikasi yang diungkap di dalam persidangan.
Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan, tanpa ada keterangan.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Ditjen Imigrasi sejak 28 April 2016 lalu. Tapi ternyata, Eddy sudah kabur lebih dulu ke luar negeri. (asp)