KPK Eksekusi Aset Nazaruddin
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang berada di Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
"Saat ini eksekusi masih berjalan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yuyuk menjelaskan, aset narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu yang dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK antara lain, Ruko Wijaya Graha di Jakarta Selatan, serta sebuah tanah dan bangunan yang berada di Warung Buncit no. 21 dan 26, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Mantan Anggota Komisi III DPR itu kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait perkara suap Wisma Atlet.
Selain itu, Nazaruddin juga divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam vonis di pengadilan, aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara. Pada perkara ini, suami Neneng Sri Wahyuni itu dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
(mus)