Begini Skema Dana Parpol Rekomendasi KPK

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajiannya terhadap dana bantuan negara kepada partai politik. Hasil kajian tersebut sebagai rekomendasi untuk pemerintah agar dana batuan parpol tidak melebihi batas yang ditentukan, serta menekan korupsi yang melibatkan kader partai politik.

"Kajian KPK bukan hanya pendanaan, tapi dalam konteks memperkuat parpol," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin, 21 November 2016.

Dalam pemaparan itu, KPK juga mengundang sejumlah pengurus partai politik dari Partai Golkar, Demokrat, PKS, Gerindra, PAN, PDIP, serta LSM Perludem dan Formappi.

Pahala menjelaskan kajian yang dilakukan pihaknya juga meliputi pembentukan etik dalam partai, pola rekrutmen dan sistem kaderisasi terbuka.

KPK sendiri, kata Pahala, mengakui bahwa alokasi anggaran kepada partai politik semakin tahunnya kian menurun.

"Data yang kami miliki di tahun 1999 itu jumlah bantuan negara ke parpol Rp105 miliar, sekarang dalam UU tahun 2002 turun menjadi hanya Rp13 miliar. Kalau dilihat kan dulu APBN-nya Rp200 triliun, sekarang sudah 10 kali lipat. Tapi kami lihat ada paradoks, naik berkali-kali lipat APBN, tapi alokasi anggaran ke parpol malah menurun," kata Pahala.

Alhasil, kata Pahala, guna menemukan angka yang ideal, pihaknya mendatangi 10 parpol untuk mencari tahu biaya pasti yang dibutuhkan parpol, lalu dikaji secara mendalam.

"Kami golongkan menjadi dua, yaitu administrasi ada tidak ada kegiatan pemilu atau enggak, dana tersebut harus ada untuk penyelenggaraan organisasi. Itu kami usulkan 25 persen dari anggaran. Kedua, biaya yang diamanatkan UU melalui pendidikan politik itu kami usulkan 75 persen dari anggaran partai," kata Pahala.

Setelah melalui proses penghitungan, kata Pahala, untuk mengakomodir dua komponen tadi bisa menghabiskan Rp9,3 triliun untuk 10 partai politik. Dana itu untuk di pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun dan di kabupaten Rp4,1 triliun.

"Dari Rp9,3 triliun, partai menanggung setengah Rp4,7 triliun, negara tanggung setengah Rp4,7 triliun. Parpol 50 persen, negara 50 persen. Sekarang kan negara hanya 0,05 persen, parpol 99,95 persen. Nah, formula itu yang mau digeser," kata Pahala.

Meski begitu, menurut Pahala, pembagian anggaran ini tidak diberikan sekaligus. Tetapi bertahap selama 10 tahun untuk mencapai angka 50 persen tersebut. "Jadi, mulai dari 5 persen sampai naik ke 50 persen nanti tergantung kinerja partai," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menilai sudah tepat apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, memang menyoal anggaran dan parpol harus melibatkan lembaga penegak hukum, sehingga tak ada masalah ke depannya. 

"Kita menganggap memang KPK yang paling pas kalau bicara tentang uang. Kalau pihak lain bicara uang, pasti serta merta ada tanggapan (pro kontra). Begitu KPK, kami yakini ini," kata Idrus di kantor KPK. (ase)