Bentuk Badan Penjamin Produk Halal, Menag Bantah Saingi MUI

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah secara resmi membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa tidak benar bahwa Kementerian Agama akan sepenuhnya mengambil alih masalah sertifikasi produk halal yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi tidak benar adanya isu pemerintah ambil alih sertifikasi halal dari MUI, tetap MUI yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa Halal itu," kata Lukman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, jakarta Pusat, Senin 21 November 2016.

Oleh karena itu, menurut Lukman, BPJPH nantinya akan mengurusi masalah administrasi di luar fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI. "Badan yang baru ini (BPJPH) hanya mengurusi administrasi di luar fatwa halal MUI," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dikethaui, sebuah produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus melalui beberapa tahapan. Pertama harus lebih dulu mendaftar ke BPJPH. BPJPH bisa mengembalikan ke pengusul jika data usulan sertifikasi halal sebuah produk tidak lengkap.

Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJH menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit terhadap proses produksi suatu produk.  

Usai itu, BPJPH akan meneruskan hasil audit tersebut kepada MUI untuk memperoleh sertifikasi dari MUI terkait dengan halal tidaknya produk yang diajukan. MUI juga bisa bertindak sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di LPH.

UU JPH sendiri memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi keagamaan (PTK) maupun perguruan tinggi umum (PTU) untuk memiliki LPH. Peran LPH dalam UU JPH adalah memeriksa atau menganatomi kandungan sebuah produk guna. Namun demikian, mereka harus bekerjasama dengan MUI selaku penentu petugas yang berwenang memeriksa halal.