KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wakil Bupati Buton

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Buton, La Bakry, Senin, 21 November 2016. Dia akan diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan sidang Pilkada Buton tahun 2011.

"Dia (La Bakry) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUS (Bupati Buton, Syamsul Umar Abdul Saimun)," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bersamaan itu, penyidik juga memanggil saksi dari unsur PNS bernama La Uku. Dia juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Belum diketahui dengan pasti kaitan saksi-saksi dalam kasus ini. Yang pasti, seorang saksi dipanggil lantaran mengetahui, melihat atau mendengar peristiwa pidana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa Yusnab Haryanto selaku ajudan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Yusman sendiri sudah bolak-balik ke kantor KPK sejak KPK menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar pada 2014 lalu. Bahkan Yusman pernah dihadirkan di pengadilan sebagai saksi Akil Mochtar ketika itu.

Dalam persidangan, Yusman mengakui bosnya pernah menunjukan pesan singkat (SMS) permintaan pelunasan biaya 'pengawalan' sengketa Pilkada Buton sejumlah Rp5 miliar.

"Benar, satu kali. Itu satu bulan setelah pelantikan. Dia (Samsu Umar) bilang, ini ada SMS dari Pak Akil," kata Yusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 3 April 2014.

Adapun isi pesan singkat yang ditunjukan Samsu tersebut, yakni mempertanyakan pelunasan sejumlah uang. "Isinya, kapan akan diselesaikan, kalau tidak diselesaikan akan jadi masalah. Saya sampaikan jangan dituruti karena nomor itu tidak ada nama," ujarnya.

Pada persidangan yang sama, Samsu mengaku dimintai uang sejumlah Rp6 miliar agar kemenangannya tidak dianulir oleh Akil. Permintaan itu disampaikan seorang pengacara bernama Arbab Paproeka. Setelah dipertemukan dengan Akil, akhirnya Samiun mentransfer Rp1 miliar ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik istri Akil.

Yusman menuturkan, sebelum Samiun dilantik menjadi bupati, ia ditugaskan sebagai pengamanan tertutup.

"Saya saat dia (Samiun) calon (bupati), sebagai pengaman tertutup. Kemudian saat dia dilantik 2012, saya beruah penugasan, saya sebagai ajudan bupati Buton," ujarnya.

Ketika masih menjadi petugas pengamanan tertutup, Yusman mengatakan sekitar 2 kali mendampingi Samiun mengikuti persidangan sengketa Pilkada di MK. Akil Mochtar adalah ketua panel perkara Buton.

"Benar Akil sebagai ketua panel sidang. Kalau tidak salah saya 2 kali ikut antar ke sidang," ujarnya.

Tahun 2016, dalam perkara di KPK, Samsu Umar Abdul Samiun dijerat tersangka karena memberi suap kepada Akil Mochtar. Suap tersebut guna mengamankan perkara Pilkada Buton di MK. (ase)