Mekanisme Pemecatan AKBP Brotoseno

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar memaparkan mekanisme pemecatan yang bisa dilakukan terhadap perwira menengah Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno dan Kompol D.

Mereka diduga terlibat dan menerima suap terkait perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Boy, untuk dua anggota Polri yang diduga menerima suap itu akan menjalani proses hukum pidana terlebih dahulu.

"Ditahan 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," kata Boy Rafli Amar di Masjid Al-Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Setelah berkas dua orang anggota Korps Bhayangkara ini selesai maka akan diajukan ke sidang peradilan. Nantinya, setelah hakim menjatuhkan vonis kepada dua orang itu, maka baru dilakukan proses sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik ada peluang bagi pemimpin sidang kode etik untuk mengusulkan kepada atasannya yaitu kepada Kebareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ari Dono Sukmanto soal status pemberhentian.

"Tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri untuk diberhentikan dengan tidak hormat, mekanismenya melalui sidang kode etik," katanya.

AKBP Brotoseno dan Kompol D diduga menerima suap dari seorang pengacara berinisial H melalui perantaranya LM terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari hasil operasi tangkap tangan, dari tangan dua perwira Polri didapati uang sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, dilakukan penelusuran dan didapati uang sebesar Rp1,1 miliar dari pemberi suap tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Kepolisian sudah melakukan penahanan. AKBP Brotoseno ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara Kompol D ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Dua orang lainnya ditahan di Mako Brigade Mobil Depok, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Badan Reserse Kriminal Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno dan Kompol D dalam waktu dekat.

"Sekarang ini penyidik sudah mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Jadi tunggu ya harap sabar dua orang ini," ujarnya.