Kasus Brotoseno, Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp3 Miliar
- ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus
VIVA.co.id – Kepolisian berhasil mengamankan uang senilai Rp3 miliar terkait kasus suap cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Awalnya, uang yang diamankan oleh tim sapu bersih pungutan liar Polri jumlahnya Rp1,9 miliar dari dua anggota Polri berinisial Kompol D dan Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno.
"Dari pemeriksaan keduanya, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sejumlah Rp1,9 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.
Dia menceritakan dua anggota polisi menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial H melalui perantaranya LM, dengan dua kali transaksi pembayaran yaitu bulan Oktober dan November 2016. Setelah dilakukan pengembangan tim sapu bersih pungli kembali mendapatkan barang bukti uang senilai Rp1,1 dari LM.
"Sekarang sudah semua (disita) Rp3 miliar, kurang dua juta," ujarnya.
Kini, para pemberi dan penerima suap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Untuk tersangka anggota polisi AKBP Brotoseno ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk Kompol D ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka berinisial H dan LM ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.