Pengacara Dahlan Iskan Curiga Jaksa Ulur Waktu Praperadilan

Pieter Talaway, pengacara Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai pihak termohon dicurigai pihak Dahlan Iskan – yang berstatus pemohon – sengaja menunda jawaban praperadilan untuk mengulur-ulur waktu. Itu memanfaatkan Kejaksaan segera merampungkan berkas kasus aset BUMD yang menjerat Dahlan sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan hanyalah pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Pihak Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus.

Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya digelar pada Jumat, 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas praperadilan pemohon. "Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik," kata hakim memberi saran.

Pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik dilalui. Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas praperadilan besok. Alasannya, tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.

Hakim memaklumi lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan. Hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan pada hari berikutnya. "Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang singkat," ujar hakim Ferdinandus.

Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan Kejati. "Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan jawaban besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban termohon. Kami curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," kata Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka untuk kasus aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 pada 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik Kejaksaan lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. Dahlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

(ren)