KPK Periksa Bos Perusahaan Pemegang Tender e-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 17 November 2016.  

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti mengatakan, Anang akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang menjerat tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 November 2016.

Ini kesekian kalinya Anang dipanggil KPK. Oleh penyidik KPK, Anang diduga mengetahui sengkarut proyek yang berujung merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Apalagi PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.?

Selain Anang, penyidik diungkapkan Yuyuk, juga kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Irman. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"IR akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Irman diketahui hingga kini belum dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK. Selain Irman, KPK sudah menjerat Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus proyek senilai Rp5,8 triliun ini.