Polisi Bekuk Pengirim Senjata via Bandara Semarang

Barang bukti amunisi dan senjata api dalam paket misterius yang disita petugas Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin, 14 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap seorang pria pengirim 39 butir peluru amunisi dan senjata via Bandara Ahmad Yani Semarang. Pelaku diketahui bernama Arianto Budi Wibowo, warga Pati, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, pelaku dibekuk polisi di rumahnya di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Selasa, 15 November 2016. Polisi menyita ratusan barang mulai dari amunisi dan senjata. Amunisi itu hendak dikirim ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kita masih dalami dan kembangkan dari mana amunisi itu didapatkan. Tapi pengirimnya asal Pati," kata Condro di Semarang pada Rabu, 16 November 2016.

Dia menyebut ada sejumlah amunisi lain yang disita polisi di rumah pelaku. Masing-masing sembilan bilah pisau lipat, dua pucuk air softgun, 22 butir amunisi jenis SS1, 34 butir amunisi revolver, satu magazine SS1, 12 lembar bukti pengiriman dari jasa ekspedisi, satu botol peluru monte softgun, empat sarung sangkur, sepucuk softgun laras panjang jenis SS1, dua bilah parang, dan lain-lain.

Pengungkapan pengiriman amunisi dan senjata itu berawal saat petugas Bandara Ahmad Yani Semarang menemukan barang bukti amunisi saat pemeriksaan barang pada Senin, 14 November 2016. Paket misterius itu 14 butir peluru kaliber 9 milimeter, 25 butir peluru kaliber 5 milimeter, dan satu magasin.

Pengirim barang itu menggunakan jasa TIKI di Kudus. Pengiriman sangat rapi dengan menuliskan kata "aksesoris" pada dokumen paket pengiriman. Pengirim bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.