Hakim Casmaya Mengaku Kenal Terdakwa Penyuap Panitera

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya, mengaku pernah bertemu dengan pengacara bernama Raoul Adithya Wiranatakusumah. Namun, Casmaya mengklaim tak pernah membicarakan perkara.
 
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Raoul diduga memberi suap kepada panitera dan hakim terkait pengurusan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses, melawan PT Kapuas Tunggal Persada. Raoul mewakili PT Kapuas dan dua tergugat lainnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Raoul, Casmaya menjelaskan, mulanya bertemu dengan Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta yang masih beralamat di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Menurut Casmaya, ketika itu Raoul mendatanginya dan mengenalkan diri sebagai junior satu almamater di Universitas Padjajaran.

"Kenal pak (dengan Raoul). Pernah hadir juga dia pas (sidang menghadirkan) saksi," kata Casmaya menjawab Jaksa KPK, saat bersaksi untuk terdakwa Raoul dan Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016. 

"Seingat saya waktu itu masih di pengadilan (Tipikor) lama. Raoul datang perkenalkan dia saya alumni, alumni Unpad," kata Casmaya.

Kemudian, Jaksa KPK menanyakan perihal pertemuan kembali di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang baru, saat Raoul mengurus perkara wanprestasi antara kedua perusahaan tersebut. 

Casmaya mengaku tidak pernah ada pertemuan lanjutan setelah itu. "Engga ketemu lagi. Tapi pas di persidangan pernah lihat dia hadiri persidangan. Hanya sekali kalau enggak salah," ujarnya.

Jaksa KPK mengingatkan, bahwa Casmaya sudah disumpah untuk memberikan kesaksian apa adanya. Namun Casmaya bersikukuh membantah pernah lakukan pertemuan kembali dengan Rauol. "Saya rasa enggak pernah," ujarnya.

Dalam dakwaan, Raoul dan Ahmad Yani diduga menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, agar mengupayakan pertemuan dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Pertemuan itu dianggap penting agar Raoul bisa melobi hakim agar memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

(ren)