Kadernya Tersangka, HMI Siapkan Materi Praperadilan

Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam akan melakukan perlawanan hukum atas ditetapkannya lima kadernya oleh Polda Metro Jaya. Kelima kader ditetapkan tersangka lantaran diduga menjadi provokotor unjuk rasa 4 November lalu yang berakhir ricuh.

Pihak PB HMI akan mengajukan praperadilan atas ditetapkannya lima kadernya tersebut. Menurut Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P, Tamsir, tim hukum PB HMI sedang menyusun materi praperadilan.

"Itu lagi disusun (materinya) dengan tim, nanti tim hukum yang akan menentukan (kapan ajukan praperadilan). Dalam waktu dekat lah (diajukan)," kata Mulyadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Ia pun menuturkan, pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada tim hukum. Nantinya, dalam praperadilan tersebut akan diuji barang bukti yang dimiliki polisi.

"Kami kan sudah membentuk tim hukum, yang kita percayakan untuk melakukan langkah-langkah hukum. Kami akan kaji lebih lanjut bagaimana faktanya. Kami akan uji dan buktikan (barang bukti) secara hukum," katanya.

Langkah praperadilan, lanjut Mulyadi, dilakukan untuk membersihkan nama lima kader HMI yang ditetapkan tersangka dan organisasi HMI secara umum.

"Yang pasti kami akan koordinasi dengan temen yang sekarang ditahan. Tim hukum yang nanti melakukan langkah-langkah hukum dengan yang ditahan. Dan langkah-langkah hukum apa saja yang bisa membersihkan nama teman-teman dan organisasi," ucapnya.

Perihal nantinya dalam persidangan lima kader dinyatakan bersalah, dia mengaku tak mau berandai-andai apakah akan memberikan sanksi atau tidak.

"Saya tidak mau berandai-andai masalah sanksi atau apapun. Ada sanksinya kalau ada kader HMI mencemarkan nama baik HMI, melanggar AD/ART HMI. Itu ada sanksinya," katanya.

Seperti diketahui, aksi damai 4 November kemarin di Istana Negara berakhir ricuh. Aparat kepolisian dan massa bentrok lantaran adanya massa yang melemparkan petasan dan dibalas dengan tembakan gas air mata.

Dalam aksi tersebut, tiga mobil polisi menjadi korban karena rusak terbakar. Selain itu, ratusan orang menjadi korban baik dari massa dan aparat kepolisian.

Buntut aksi ricuh tersebut, lima orang kader HMI termasuk Sekjen HMI Amijaya Halim ditetapkan tersangka karena diduga menjadi provokasi. Sekjen HMI tak ditahan lantaran subjektifitas penyidik dan adanya jaminan. Namun, keempat kader HMI saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya