KPK Sudah Periksa 110 Orang Terkait Kasus e-KTP

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intensif mengusut kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan tahun 2014, penyidik telah memeriksa 110 saksi untuk proyek bernilai Rp5,8 triliun itu.   

"Sampai sekarang sekitar seratus sepuluh yang dipanggil," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya di Jakarta pada Selasa, 15 November 2016. 

Namun sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebagai tersangka.

Basaria meyakini kasus itu tidak hanya melibatkan Sugiharto dan Irman. Dengan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,3 triliun, KPK yakin terdapat pihak-pihak lain yang menikmati hasil dari korupsi proyek e-KTP.

Meski begitu, diakui Basaria, tidak mudah mengungkap kasus itu. Soalnya proyek e-KTP terjadi pada 2011-2012, dan perencanaannya pada tahun 2008. Sebagian pejabat yang berwenang dalam proyek itu pun telah pensiun.

"Agak pelik ini kasus, di samping sudah lama, banyak yang sudah pensiun. Diperlukan keuletan dari penyidik. Karena kami juga yakin tidak hanya setingkat Dirjen dan PPK yang menikmati (hasil korupsi e-KTP) ini," kata Basaria.

KPK tak akan tergesa-gesa menangani kasus itu. Dibutuhkan ketelitian untuk mencari dua alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain.