Kasus Korupsi Sewa Laut, Mantan Sekda Gresik Segera Diadili

Mantan Sekda Kabupaten Gresik Husnul Khuluq (kedua kanan) di Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pada Senin, 14 November 2016. Perkara segera disidang di pengadilan.

Tiga tersangka kasus Smelting itu ialah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Husnul Khuluq dan dua bekas pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Ketiganya menjalani proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) di kantor Kejati Jatim sejak pagi hingga siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara tersebut dinyatakan sempurna (P21) beberapa waktu lalu.

"Barang buktinya juga dilimpahkan," kata Argo saat dihubungi VIVA.co.id.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan bahwa dari Kejati, ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk penahanan para tersangka sepenuhnya akan diputuskan Kejari Gresik.

Kasus Smelting berawal dari perjanjian antara sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. Waktu itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq. Adapun dari pihak Smelting urusan sewa ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Begitu kesepakatan dicapai, PT Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1,376 miliar dan Rp2 miliar. Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp1,376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. Nah, diduga ada penyelewengan uang tersebut.

Menurut versi pengacara Syaiful Bachri, Edward Raimon, uang yang dikembalikan oleh pihak Pemkab Gresik ke Smelting ialah uang perawatan. Uang tersebut bukan dari uang negara, tapi berasal dari uang PT Smelting sendiri. Karena itu dia menilai negara tidak dirugikan.

"Kerugian negaranya dari mana? Itu uang Smelting sendiri dan masuk ke kas perusahaan," ujar Edward.

(ren)