KPK Periksa Anak Buah Hotma Sitompul
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat pada kantor Hukum Hotma Sitompul, Mario Cornelio Bernardo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau e-KTP.
Mario sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 November 2016.
Selain Mario, kata Yuyuk, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Adapun terkait penyidikan tersangka Irman, penyidik KPK itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai negeri sipil. Di antaranya, yakni Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Husni Fahmi dan Pegawai Perum Percetakan Negara, Indri Mardiani.
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Yuyuk.
Dalam perkara proyek senilai Rp5,8 triliun ini, penyidik KPK menduga negara dirugikan senilai Rp2,3 triliun. Tetapi, sejauh ini baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. (asp)