Diduga Pungli, Oknum Bea Cukai Tanjung Emas Dicokok Polisi

Bareskrim jelaskan penangkapan oknum Bea Cukai Tanjung Emas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Tampubolon

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menciduk JH, oknum pejabat fungsional pemeriksa dokumen di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam, 10 November 2016. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, JH diciduk ketika berada di sebuah tempat pijat di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang. JH ditangkap atas dugaan melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada seorang pengusaha berinisial EMKL terkait pengurusan dokumen impor.

Modus JH dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara meminta transfer uang ke rekening penampung pihak importir, guna memperlancar kepengurusan dokumen impor. Uang yang diminta mencapai Rp50 juta. 

"Dari rekening penampung itu, JH mengambil uangnya untuk digunakan secara pribadi. Sebagian uang itu juga ditransfer ke sejumlah rekening," ujarnya, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan, dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2016.

Penyidik lantas menggeledah kediaman JH di Graha Bukit Wahid, Semarang untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, telepon genggam, dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp340 juta.

Saat ini, JH masih diperiksa intensif. Sebab, tak menutup kemungkinan ada oknum pejabat lain yang terlibat dalam praktik pungli itu. "Kami masih periksa JH secara intensif di Polrestabes Semarang," ujarnya.

(mus)