Dahlan Iskan Diperiksa Polisi Lagi Kasus Cetak Sawah

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, menjalani pemeriksaan lagi dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah di Gedung Tipikor Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat, 11 November 2016. Dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Seorang pendamping hukum Dahlan menyampaikan bahwa kliennya tiba dan langung masuk ke ruang pemeriksaan sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu kelanjutan dari pemeriksaan yang dijalani Dahlan dalam kasus yang sama kemarin.

Sebelumnya, tim pendamping hukum Dahlan menyampaikan pembelaan melalui keterangan tertulis tentang proyek cetak sawah yang dinisiasi Dahlan semasa menjabat Menteri BUMN tahun 2012. Proyek yang dilaksanakan di Ketapang, Kalimantan Barat, itu disemangati krisis beras bertahun-tahun yang melanda Indonesia.

Semangat Kementerian BUMN yang dipimpin Dahlan Iskan waktu itu, kata Indra, ialah menjadikan cetak sawah sebagai 'Universitas Sawah Baru'. "Artinya, BUMN dan masyarakat belajar bersama menangani persoalan sawah. Mulai mengatasi kondisi fisik tanah seperti lahan gambut hingga penataan pengairan," tulis dia dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id.

Di bagian lain, sidang perdana permohonan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat pagi, 11 November 2016. Tapi hakim memutuskan menunda sidang karena Kejaksaan Tinggi Jatim selaku termohon tidak hadir.

"Sidang digelar dengan ketua majelis hakim Ferdinandus. Tapi hakim menunda sidang sampai Kamis depan karena termohon (Kejati Jatim) tidak datang, tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan apapun," kata Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan dalam kasus aset BUMD dihubungi VIVA.co.id.

Dahlan Iskan jadi sorotan publik lagi setelah dibelit tiga kasus korupsi. Selain menjadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah oleh Markas Besar Polri. Dia masih berstatus saksi untuk dua kasus yang disebut terakhir.

Tiga kasus itu mula kali diusut hampir bersamaan tahun 2015. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.