Warga Tiongkok Ramai-ramai Jadi Petani di Bogor

Ilustrasi paspor.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, kembali mengamankan warga negara asing illegal. Kali ini, petugas imigrasi menangkap empat warga Tiongkok, di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Toto Satoto, menjelaskan bahwa penangkapan empat warga Tiongkok itu berawal dari laporan warga setempat. Mereka bertani cabai di Kampung Gunung Leutik.

"Awalnya, mereka mengaku sebagai turis yang sedang berwisata. Namun setelah hasil penyelidikan, keempat warga asing itu menjadi pekerja di perkebunan milik warga setempat," kata Toto saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor pada Jumat, 11 November 2016.

Dua di antara mereka, kata Toto, memiliki paspor tetapi menggunakan visa kunjungan, bukan visa bekerja. Sedangkan dua yang lain tak memiliki paspor maupun visa.

Seorang dari empat warga Tiongkok itu sudah tinggal di Indonesia selama sepuluh tahun. Hal itu terlihat dalam pemeriksaan yang cukup fasih berbahasa Indonesia. Dia mengakui telah bertani menggarap lahan seluas empat hektare milik seorang warga setempat bernama Hartoyo.

Keempat warga Tiongkok itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian dan terancam dideportasi atau dipulangkan paksa ke negara asal mereka. Keempat orang itu, antara lain, Xue Qingjiang (laki-laki, 51 tahun, tanpa paspor/dokumen), Yu Wai Man (laki-laki, 37 tahun, tanpa paspor/dokumen), Gu Zhaojun (laki-laki, 52 tahun, penyalahgunaan visa), Gao Huaqiang (laki-laki, 53 tahun, penyalahgunaan visa).

Bupati Bogor, Nurhayanti, mengaku kecolongan terhadap keempat warga asing yang bekerja di wilayahnya. Dia siap dipanggil aparat Imigrasi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.