Keluarga Nasrudin: Antasari Sebut Ada Orang Besar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menaiki mobil usai keluar dari Lapas Klas I Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id - Adik kandung dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, mengaku selama ini keluarganya telah banyak membantu Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan terhadap kakak kandungnya itu. Oleh karena itu, ia berharap Antasari tidak ingkar atas janjinya yang akan membongkar siapa dalang di balik kasus pembunuhan Nasrudin usai bebas hari ini, Kamis, 10 November 2016.

"Dari dulu kami sudah pasang badan untuk ungkap kebenaran. Sekarang dia (Antasari) mau seolah balik badan. Jangan sampai nanti waktu tiga bulan saya publish, masyarakat tahu siapa-siapa yang Anda (Antasari) omong orang besar ini Anda sebut. Kalau ini terpublish jangan sampai menampar muka Anda sendiri," kata di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

Dia menantang Antasari untuk berani mengungkap siapa dalang yang dimaksud itu. Apalagi Antasari merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait cara Andi memperoleh bukti-bukti untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan kakaknya itu, ia mengakui memang tidak mendapat izin dari Antasari saat merekam perbincangannya. Namun, dia menilai hal itu tidak masalah karena dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran.

"Rekaman tanpa izin Antasari. Tidak perlu mencari kebenaran pakai izin. Enggak perlu jalur hukum, yang penting saya ungkap kebenarannya. Saya katakan ke Pak Antasari kembalikan jiwa keberanian Anda. Saya kira Ketua KPK punya keberanian di atas rata-rata. Itu aja sudah cukup," tuturnya.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Ia telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Antasari sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu pun Mahkamah Agung, yang juga menolak kasasi yang diajukan Antasari. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.