Kejati Belum Pastikan Hadir di Praperadilan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum memastikan mengenai kehadiran dalam sidang perdana praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Negara, Dahlan Iskan, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan digelar pada Jumat besok.

Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kejati Jatim. Dia mempersoalkan formalitas penyidikan dan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku bahwa pihaknya menerima surat panggilan sidang (Relaas) praperadilan Dahlan Iskan dari pengadilan pada Senin sore, 7 November 2016.

"Itu waktunya mepet. Biasanya relaas diterima dua minggu sebelum sidang," kata Dandeni saat dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 10 November 2016.

Dia menyebut, jika semua penyidik Pidana Khusus Kejaksaan mempunyai jadwal yang padat dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi. Termasuk tim penyidik kasus aset BUMD yang menjerat Dahlan. "Dari Senin sampai Jumat sudah ada jadwal kegiatan penyidikan semua. Ada yang pemeriksaan saksi, ada pemeriksaan lapangan," kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian kehadiran Kejaksaan dalam sidang perdana praperadilan Dahlan Jumat besok, Dandeni tidak menjawab secara tegas. Dia hanya menyebut bahwa saat ini penyidik tengah mempelajari surat permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan.

"Kami lihat besok," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Jawa Barat, itu.

Dahlan Iskan jadi sorotan publik lagi setelah dibelit tiga kasus korupsi. Selain jadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif oleh Markas Besar Polri. Untuk dua kasus terakhir dia masih berstatus saksi.

Tiga kasus itu awalnya diusut hampir bersamaan tahun 2015 lalu. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

(mus)