KPK Belum Umumkan Status Musa Zainuddin

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Banyak nama anggota Komisi V DPR yang disebut-sebut turut menerima suap mengenai program aspirasi yang direalisasikan melalui pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Salah satunya yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin.

KPK sendiri dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Musa Zainuddin, tapi hingga saat ini belum juga diumumkan kepada publik.

Disinggung mengenai itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku bahwa persoalan itu merupakan kewenangan penyidik. Apalagi hal itu menyangkut fakta-fakta sidang.

"Tetapi yang perlu ditegaskan bahwa fakta persidangan merupakan satu dari informasi yang bisa didalami," kata Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2016.

Priharsa menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka, tidak selalu diawali penyelidikan baru. Menurutnya, hal itu bisa saja berdasar pengembangan perkara.

"Kan minimal ada dua alat bukti. Tidak harus dimulai dari penyelidikan. Bisa pengembangan penyidikan, jadi bisa langsung," ujarnya.

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, bahwa Musa turut menerima uang suap karena telah memasukkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku. Jumlah uang itu sebesar Rp 3,8 miliar dan SGD 328,377.

Hakim tetap memasukannya sebagai fakta hukum, meski Musa mengaku tidak pernah menerima duit dari Abdul Khoir. Pada perkara sama, tiga anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, lalu Budi Supriyanto dari Fraksi Gokar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN sudah dijebloskan ke dalam bui oleh KPK.