Yusril sebut Irman Gusman akan Lawan Dakwaan Jaksa KPK
- Syaefullah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penasihat Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap klienya tidak relevan dan mendasar. Yusril juga tak sepedapat bila Irman selaku Ketua DPD RI bisa dikategorikan menjual pengaruhnya kepada pejabat Perum Badan Urusan Logistik untuk mengalokasikan gula impor kepada CV Semesta Berjaya.
Karenanya, tegas Yusril, pihaknya akan menuangkan semua dalam nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada Selasa, 15 November 2016 nanti.
"Kami akan mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, objektif, jujur dan adil. Kami akan mengungkapkan kebenaran materiil dalam persidangan ini. Apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 10 November 2016.
Pada kesempatan sama, Yusril juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa yang menyebut Irman menitip harga Rp 300 per kilogram dari 3.000 ton gula impor Bulog tidak mendasar. Yusril menuding itu KPK hanya membangun dakwaannya dengan asumsi.
"Jadi itu mari kita buktikan di sidang ini, benar atau tidak. Kami sebagai tim penasihat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," kata Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman tersebut menyadari Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan Irman dalam peridangan. Sebaliknya tim penasihat hukum juga akan mengahadirkan saksi serta ahli, sehingga hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya.
"Kami juga akan mengungkapkan hal sebaliknya melalui pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini. Dengan adanya dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," kata Yusril.
Sebelumnya, tim JPU KPK mendakwa Irman menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV SB, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, agar Irman mengusahakan Pejabat Perum Bulog mengalokasikan gula impor kepada CV SB untuk didistribusikan ke Provinsi Sumatera Barat.
Jaksa menyebut, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman juga telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Perbuatan itu dinilai Jaksa telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.