Penyuap Putu Sudiartana Dituntut Empat Tahun Penjara

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Suprapto juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dody Sukmono membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Jaksa menilai Suprapto terbukti bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan menyuap anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta terkait pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatan tersebut, Suprapto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim Jaksa KPK mengaku telah mempertimbangkan beberapa hal. Jaksa menilai hal yang memberatkan Suprapto adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencoreng citra PNS dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa Dody Sukmono.