KPK Ingin Perbanyak Tangani Kasus Daerah

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Meski bidang pencegahan masih menjadi fokus terpenting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, lembaganya juga tengah berupaya untuk meningkatkan jumlah penuntutan kasus-kasus korupsi.

"Kami ingin tingkatkan penuntutan dari 90 perkara per tahun hingga 200 perkara per tahun," kata Laode Syarif di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.

Menurut Syarif, itu lantaran anggaran KPK yang diberikan negara cukup memadai untuk melakukan hal itu. Namun, karena jumlah sumber daya manusia yang masih terbatas, KPK akan lebih intens menggenjot pemberantasan rasuah dengan cara menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kami ingin memperluas penanganan perkara di provinsi khusus seperti di Papua dan Aceh, begitu mereka temukan bukti yang cukup, kami ambil alih bawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan," kata Syarif.

Aceh dan Banten diketahui memang menjadi bagian dari Provinsi yang termasuk dalam pengawasan KPK. Provinsi yang diawasi KPK antara lain adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat.

Pengawasan itu dilakukan KPK agar di enam provinsi tersebut tidak lagi muncul kasus korupsi. Sebab, berdasarkan data KPK, enam provinsi itu selama ini rentan terkena kasus korupsi. Bahkan di Sumut, Riau dan Banten, kepala daerahnya beberapa kali terjerat kasus korupsi.

Pengawasan dari KPK diharapkan akan membuat perbaikan sistem pada enam provinsi tersebut. Sehingga, tidak ada lagi pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

(mus)