Interpol Akui Kendala Tangkap Buronan

ilustrasi tersangka narkoba
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – International Criminal Police Pusat, atau Interpol di Lyon Prancis mengalami kendala, ketika mendapatkan red notice, atau (permintaan penangkapan terhadap seorang buronan) dari anggota Interpol.

Mengingat, ketika mendapatkan informasi red notice dari anggota Interpol belum diketahui posisi para buronan yang kabur dari negaranya tersebut, karena butuh waktu untuk mencari itu.

"Ketika red notice diusut, kita enggak tahu di mana lokasi tersangka itu berada. Ada yang sudah kita tahu di Tiongkok, tetapi banyak juga yang kita enggak tahu," kata Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Polisi Johanis Asadoma Bali Nusa Dua Convetion Center, Selasa 8 November 2016.

Maka, ditambahkan Johanis, sebab itu akan dilakukan koordinasi dengan anggota Interpol untuk memburu para buronan yang kabur dari negaranya dengan melakukan pengecekan.

"Dicek baru diadakan pencarian, kan pencarian enggak mudah di luar negeri. Kita di Indonesia saja bisa bertahun-tahun, apalagi di luar negeri, jadi butuh waktu," katanya.

Namun, Johanis tak menjelaskan lebih detail berapa lama waktu pencarian para buronan, karena itu tergantung negaranya masing-masing.

Meski begitu, kata Johanis, ketika ada permintaan red notice dari anggota Interpol, maka akan ditindaklanjuti. "Cepat, atau lambatnya tergantung keberadaan tersangka," katanya.

Kemudian, permasalahan soal pencarian buronan yang kabur ke negara orang lain dan menjadi warga negara setempat, maka diperlukan langkah kerja sama dengan pihak Kementerian Luar negeri dari negara yang bersangkutan. Karena ini menyangkut soal politik antar negara.

"Itu ada kepentingan negara dan kita harus koordinasi dengan Kemenlu, karena tidak bisa dieksekusi sendiri oleh NCB (National Center Biro)," katanya. (asp)