200 Pengacara Dampingi Lima Anggota HMI

200 pengacara dampingi HMI
Sumber :
  • bayu januar/VIVA

VIVA.co.id – Sebanyak 200 pengacara mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam, bakal mendampingi lima anggota HMI aktif yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016

Kelimanya diringkus anggota Polda Metro Jaya di tempat terpisah mulai dari Senin malam, 7 November dan Selasa 8 November.

Mereka dianggap menjadi aktor di balik ricuhnya unjuk rasa di depan Istana Presiden pada Jumat 4 November kemarin. Dari kelima kader HMI tersebut, salah satu yang diringkus adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim. Dia diringkus di kantor PB HMI di Manggarai, Jakarta Selatan.

"Kami ada 200 orang pengacara. Seluruhnya alumni," kata Koordinator Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Bahkan, dia menyebut, angka tersebut bisa bertambah, sebab masih banyak lagi alumni HMI yang mendaftar menjadi bagian tim pengacara kelima kader tersebut.

"Ini jumlahnya masih bertambah. Sebab, masih berdatangan alumni HMI," katanya

Ia menambahkan, perwakilan pengacara ini sudah berkirim surat aduan ke Komisi III DPR RI, terkait cara penangkapan yang aneh terhadap lima anggota HMI aktif itu oleh Polisi.

Surat aduan itu diterima oleh Anggota DPR RI di Komisi III dari Fraksi PPP, Asrul Sani yang juga mantan aktivis HMI.

Bahkan, sore tadi, sebelum rombongan pengacara datang ke Polda Metro Jaya, Asrul lebih dulu mendatangi ruang penyidik dan menjenguk para juniornya itu.

Dia hanya 15 menit di dalam gedung. Lalu, keluar dan mengaku hanya memastikan proses hukum penangkapan anggota HMI tersebut berjalan sesuai prosedur.

Syukur menuturkan, pihaknya tak setuju dengan cara polisi meringkus lima anggota HMI aktif itu. "Sebenarnya, bisa saja dilakukan panggilan secara resmi. Tak perlu ditangkap dan dijemput seperti itu. Kalau dipanggil resmi, nanti kami yang akan antar kader kami ke polisi dan mendampinginya," ujarnya.

Sebelumnya, kelima anggota Himpunan Mahasiswa Islam diamankan Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November 2016.

Adapun kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kelimanya merupakan anggota HMI. Saya belum tahu apakah salah satu mereka merupakan sekjen HMI," kata Awi.

Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan kepada ejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (asp)